Dahulu, Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan NUPTK berada pada aplikasi PADAMU NEGERI, berganti tahun pengelolaan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan NUPTK berpindah ke Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK).
Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) adalah salah satu Unit Kerja di bawah Sekretariat Jenderal, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang bertanggung jawab dalam pengelolaan data dan statistik pendidikan dan kebudayaan sesuai dengan pasal 798 pada Permendikbud No. 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan bahwa Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan data dan statistik pendidikan dan kebudayaan.
Sudah jelas bahwa pengelolaan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan NUPTK 2016 ini sekarang menjadi tanggung jawab Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan. Dengan tanggung jawab tersebut, maka dibuatlah aplikasi Verifikasi dan Validasi data Guru dan Tenaga Kependidikan (Verval GTK).
Aplikasi Verval GTK ini melibatkan operator sekolah, operator daerah dan operator pusat serta dalam aplikasi ini selain untuk melakukan verifikasi dan validasi data GTK juga untuk memproses pengajuan, penerbitan maupun penonaktifan NUPTK untuk GTK Kemendikbud dan GTK Kemenag.
Bagi anda yang sudah mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan NUPTK, bisa dicek di menu Status NUPTK di http://gtk.data.kemdikbud.go.id/
0 comments:
Post a Comment