Materi K3 : Cara mencegah Kecelakaan-kecelakaan akibat kerja - Berikut ini bagaimana Cara mencegah Kecelakaan-kecelakaan akibat kerja diuraikan dalam artikel dibawah.
- Peraturan perundangan yaitu ketentuan yang diwajibkan mengenai kondisikondisi kerja pada umumnya, perencanaan, konstruksi, perawatan, pemeliharaan pengawasan, pengujian, dan cara kerja peralatan industri, tugastugas pengusaha dan buruh, latihan supervisi medis, P3K, dan pemeriksaan kesehatan.
- Standarisasi yaitu penetapan standar-standar resmi setengah resmi atau tak resmi mengenai misalnya konstruksi yang memenuhi syarat-syarat Peraturan perundangan yaitu ketentuan yang diwajibkan mengenai kondisikondisi kerja pada umumnya, perencanaan, konstruksi, perawatan, pemeliharaan pengawasan, pengujian, dan cara kerja peralatan industri, tugastugas pengusaha dan buruh, latihan inancial medis, P3K, dan pemeriksaan kesehatan.
- Standarisasi yaitu penetapan standar-standar resmi setengah resmi atau tak resmi mengenai misalnya konstruksi yang memenuhi syarat-syarat kerja yang baru dalam keselamatan kerja unuk menimbulkan sikap untuk selamat.
- Asuransi yaitu insentif inancial untuk meningkatkan pencegahan kecelakaan misalnya dalam bentuk pengurangan premi yang dibayar oleh perusahaan, jika tindakan-tindakan keselamatan sangat baik.
- Usaha keselamatan pada tingkat perusahaan, yang merupakan ukuran utama efektif tidaknya penerapan keselamatan kerja. Pada perusahaanlah, kecelakaan-kecelakaan terjadi sedangkan pola-pola kecelakaan pada suatu perusahaan tergantung kepada tingkat kesadaran akan keselamatan kerja oleh semua pihak yang bersangkutan.
- Organisasi K3, dalam era industrialisasi dengan kompleksitas permasalahan dan penerapan prinsip manajemen modern, masalah usaha pencegahan kecelakaan tidak mungkin dilakukan oleh orang perorang atau secara pribadi tapi memerlukan keterlibatan banyak orang, berbagai jenjang dalam organisasi yang memadai.
0 comments:
Post a Comment